MPR RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

#RumahKebangsaan #EmpatPilar

Pengertian MPR

MPR RI adalah lembaga legislatif negara yang memiliki peran vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasca-amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, dan MK.

Komposisi Anggota

Terdiri dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Wewenang Utama

Berwenang mengubah & menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, serta memutuskan usul pemberhentian jabatan.

Sejarah & Evolusi Kedudukan

Era Orde Lama (1945 - 1966)

Diawali dengan pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai embrio MPR. Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dibentuklah MPRS yang menetapkan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.

Lembaga Tertinggi

Era Orde Baru (1966 - 1998)

MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat. Memiliki wewenang menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan memilih Presiden setiap 5 tahun. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat.

Lembaga Tertinggi

Era Reformasi (1999 - Sekarang)

Amandemen UUD 1945 (1999-2002) mengubah total wajah MPR. Kedudukan MPR kini setara dengan lembaga lain (check and balances). Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.

Lembaga Tinggi (Setara)

Tugas & Wewenang Konstitusional

Amandemen UUD

Mengubah dan menetapkan UUD (kecuali Pembukaan & Bentuk NKRI). Usul perubahan minimal didukung 1/3 anggota.

Melantik Presiden/Wapres

Melantik pasangan terpilih hasil Pemilu. Juga melantik Wapres menjadi Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Pemberhentian (Impeachment)

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wapres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengisian Kekosongan

Memilih Wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden jika terjadi kekosongan dalam masa jabatan.

Keanggotaan & Hak

575 Anggota DPR
136 Anggota DPD
711 Total Anggota MPR

Hak Anggota

  • Hak Imunitas (Kekebalan Hukum)
  • Hak Protokoler
  • Hak Mengajukan Perubahan UUD
  • Hak Memilih dan Dipilih

Kewajiban Anggota

  • Mengamalkan Pancasila & UUD 1945
  • Menjaga Keutuhan NKRI
  • Mendahulukan Kepentingan Negara

Organisasi Internal

"MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. Putusan diambil melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak (voting)."

Fraksi

Pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik (unsur DPR).

Kelompok Anggota

Pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD (unsur daerah).

Kedaulatan di Tangan Rakyat

MPR RI merupakan forum tertinggi kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ia bertugas memastikan bahwa konstitusi kita tetap hidup dan relevan melalui kewenangan amandemennya.